Blog saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang
sangat berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran. Sebagai media online, blog
adalah sarana berkomunikasi secara online. Para penulis blog yang biasa disebut
blogger, berasa dari berbagai kalangan. Meski tak semua memiliki latar belakang
jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna
internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.
Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan
blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan
blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya
akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh
semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga
aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.
Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas
blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis
maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum
dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog.
Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para
pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di
Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa
menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang
di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual
blogger atau pengguna internet pada umumnya.
Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini
dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal
etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu
berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh
manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan
ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun
sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam
arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang blogger.
Bicara
soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian :
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’.
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’.
Secara
Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK.
Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang
artinya KEBIASAAN.
Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Jika
teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya
akan menyangkut beberapa hal seperti :
Ø Perkembangan hidup masyarakat yang
dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam.
Ø Modernisasi yang melanda segala
bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan
menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi
Ø Karena luasnya cakupan Etika sebagai
ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada
kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal
yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.
Di
bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat
disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar
terhindar dari masalah yang tidak perlu.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
12
Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog:
1. Menghargai dan menjunjung
tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme,
pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang
lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak
lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan
atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan
dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya
menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan
menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming
melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan
rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada
website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan
atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik
dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi
kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi
yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam
memuat tulisan di blog.*
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar