Macam-macam organisasi tersebut adalah :
Organisasi Niaga
Organisasi yang tujuan utamanya untuk mencari keuntungan, terutama dalam bidang
bisnis.
- Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum
- Perseroan Komanditer (CV), yaitu salah satu badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia.
- Firma (Fa), yaitu suatu organisasi bisnis dimana ada perjanjian dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama.
- Koperasi, yaitu badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Join Venture, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk perusahaan baru.
- Trust, yaitu penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar.
- Kartel, yaitu persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
- Holding Company, yaitu suatu usaha untuk menggabungkan satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Organisasi Sosial
Adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri. Adapun hakekat lembaga sosial yaitu keberadaan lembaga
sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai
merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat
menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma
inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga
sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan
lembaga sosial.
Ciri-ciri Organisasi Sosial yaitu akan dipaparkan sebagai berikut:
Menurut Berelson dan
Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Formalitas, merupakan ciri
organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi
yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk
piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan
kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada
organisasi tersebut.
3.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan
sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya
dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4.
Lamanya (duration),
menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada
keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi
sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan
organisasi itu. Diantaranya ádalah:
1.
Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah
organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2.
Memiliki identitas yang jelas.
Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki
identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi,
tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
3.
Keanggotaan formal, status dan
peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai
dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi
yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan
organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Organisasi Regional dan
Internasional
Organisasi Regional :
Organisasi Regional :
Organisasi
yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Sebagai contoh :
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA)), dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor
Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan
akan menjadi anggota).
Organisasi Internasional :
Organisasi yang anggota- anggotanya meliputi negara di dunia. Sebagai
contoh : UN (United Nations = Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)),didirikan di
San Fransisco pada 24 Oktober 1945.
Perbedaan Organisasi Niaga dan
Sosial menurut wilayah Regional dan Internasional
- Organisasi Niaga menurut wilayah Regional dan Internasional yaitu organisasi yang tujuannya mencari keuntungan, berdasarkan wilayah Regional organisasi tersebut hanya meliputi beberapa negara tertentu saja. Sedangkan berdasarkan wilayah Internasional, organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara didunia.
- Organisasi Sosial menurut wilayah Regional dan Internasional yaitu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. berdasarkan wilayah Regional organisasi tersebut hanya meliputi beberapa negara tertentu saja, sebagai contoh : ASEAN (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA)). Sedangkan berdasarkan wilayah Internasional, organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara didunia, sebagai contoh : UN (United Nations = Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)).
sumber:
sama-sama
BalasHapus